SURABAYA, www.savehalmahera.com – Jumat (18/4/2025), Aksi pencurian motor dengan modus sebagai tukang ngamen berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pelaku berinisial AA (24), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Kapas Krampung pada Jumat siang.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Ipda Royan pada pukul 11.00 WIB. Dari hasil interogasi, AA mengakui telah mencuri satu unit motor Honda Vario warna hitam pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama.
“Pelaku berpura-pura mengamen untuk mengalihkan perhatian warga sebelum melakukan pencurian. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Didik.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menambahkan pengamanan tambahan pada kendaraannya, seperti gembok cakram, untuk mencegah aksi pencurian.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Simokerto dalam menindak kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi warga Surabaya.
Pewarta : Bgs