SITUBONDO, www.savehalmahera.com – Satreskrim Polres Situbondo menangkap tujuh orang warga terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Oktober 2024 lalu.
Korban dalam insiden ini adalah Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada mata kanan, pelipis, kepala, leher, lutut, dan jari kaki sebelah kiri.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari musyawarah antara korban dan para tersangka terkait kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Jangkar. Namun, suasana memanas setelah tersangka D dituduh sebagai pelaku pencurian, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Setelah kejadian dilaporkan ke Polsek Banyuputih, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tujuh tersangka,” ungkap AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025).
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta : Why