NGANJUK, www.savehalmahera.com – Seorang pria asal Malang berinisial RA (37) berhasil dibekuk aparat setelah menipu warga Loceret dengan modus imbalan uang, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Kasus ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, dan segera diungkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret dan Polsek Dampit, Polres Malang.
Korban bernama Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret. Ia melaporkan bahwa pelaku mengajaknya ke ATM dengan janji memberi imbalan Rp1.300.000. Saat melintas di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa motor Honda Vario 150 dan tas berisi dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp28,5 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah diketahui RA telah diamankan oleh Polsek Dampit atas kasus serupa.
“Kami segera berkoordinasi dan mengirim tim ke Malang untuk menjemput pelaku dan barang bukti. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis (15/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario merah nopol AG 3228 ABE, tas korban, dokumen penting, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban kejahatan.
Pewarta : Duha