SIDOARJO, www.savehalmahera.com – Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat penjambretan jalanan. Aksi para pelaku menewaskan seorang wanita berinisial S.W. (46), yang menjadi korban saat dalam perjalanan pulang kerja pada 7 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025) menjelaskan bahwa korban dijambret saat melintas di jalan raya dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Pelaku membuntuti, memepet motor korban, lalu merebut tas milik korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya,” ujar Kombes Tobing.
Dua pelaku utama, yakni D.I. asal Situbondo dan M.I. asal Kenjeran, Surabaya, berhasil diamankan dalam waktu 48 jam. D.I. berperan sebagai joki motor, sementara M.I. bertindak sebagai eksekutor yang menarik tas korban.
Polisi juga menangkap dua orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu A.G. dan M.F., serta mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial A, H.P., dan S yang kini ditahan di Polsek Asemrowo, Surabaya.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar tiga juta rupiah,” jelas Kapolresta.
D.I. dan M.I. diketahui merupakan residivis dengan catatan kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari sindikat ini.
Pewarta : Maya