Ribuan Anggota Grup Mesum Terendus, Polisi Gerebek Dua Pelaku di Surabaya

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Minggu (16/6/2025), Tim Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dua pelaku penyebar konten pornografi setelah terbongkarnya aktivitas grup Facebook bermuatan asusila bertajuk “G Khusus Surabaya”. Grup ini diketahui beranggotakan lebih dari 4.500 akun dan digunakan untuk menyebarkan konten mesum sesama jenis secara terang-terangan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MFK, warga Surabaya yang berperan sebagai admin grup, serta GR (36), yang aktif mengunggah konten porno dan memfasilitasi pertemuan antaranggota.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyebaran konten menyimpang di media sosial.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif dan penelusuran digital, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Grup ini sudah aktif sejak Maret 2021,” ujar AKBP Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (14/6).

Konten Tak Senonoh dan Praktik Penyimpangan

Grup “G Khusus Surabaya” tidak hanya menjadi tempat berbagi video dan foto vulgar, tetapi juga digunakan sebagai forum perjodohan sesama jenis. Aktivitas grup melanggar norma hukum, agama, dan sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan meliputi :

Dua unit telepon genggam (Oppo dan Infinix), Puluhan tangkapan layar unggahan grup, Riwayat percakapan dan dokumen digital terkait aktivitas mesum. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis :

Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polisi Ajak Masyarakat Waspada

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan tokoh agama, agar lebih peduli terhadap aktivitas daring yang melibatkan generasi muda. Ia menekankan pentingnya literasi digital serta penguatan nilai moral di lingkungan keluarga.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas menyimpang. Ini peringatan serius bagi semua pihak,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan mengawasi platform media sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum. Masyarakat pun diminta segera melapor jika menemukan indikasi grup serupa.

 

 

Pewarta : Leny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *