SITUBONDO, www.savehalmahera.com – Seorang residivis berinisial RC (36) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan pencurian helm di wilayah Situbondo. Aksinya yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial menjadi petunjuk utama pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan helm di Jalan Irian Jaya. Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Agung, Selasa (22/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 helm dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, 9 helm lainnya yang sudah sempat dijual, berhasil diamankan dari para pembeli di berbagai lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, RC mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa tempat, antara lain sebanyak 7 kali di kawasan Alun-Alun Situbondo, serta masing-masing 2 helm di area parkir Roxy dan RSUD Abdoer Rahem.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. RC akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga saat memarkir kendaraan, serta mengapresiasi peran warga yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
Pewarta : Nins