Rebutan Pulau Antar Kabupaten, DPRD Jatim Minta Pusat Tidak Tutup Mata

SURABAYA, www.savehalmahera.com — Kisruh batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur menyedot perhatian publik dan pemangku kebijakan daerah. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi konflik administratif ini.

“Pemerintah pusat jangan tutup mata terhadap konflik wilayah ini. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan bisa memicu konflik sosial di akar rumput,” tegas Deni saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

Sengketa mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa 13 pulau yang selama ini diklaim oleh Trenggalek justru masuk ke wilayah administratif Tulungagung. Padahal, menurut Deni, secara historis, geografis, dan legal formal, pulau-pulau itu telah lama menjadi bagian dari Trenggalek.

“Pulau-pulau itu lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek, pengelolaannya juga selama ini berada di bawah koordinasi instansi setempat, termasuk pengawasan dari TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek,” jelasnya.

Deni memaparkan bahwa rapat resmi lintas lembaga yang dilaksanakan pada 11 Desember 2024 di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah menghasilkan Berita Acara Kesepakatan bahwa 13 pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Trenggalek. Namun ironisnya, keputusan final Kemendagri justru berbeda.

“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana bisa kesepakatan bersama diabaikan begitu saja? Apakah ada tekanan, lobi, atau kepentingan tertentu di balik perubahan ini?” kata Deni.

Ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Timur akan terus mengawal persoalan ini, karena menyangkut keadilan tata kelola wilayah dan potensi konflik horizontal di lapangan.

“Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal hak daerah dan masyarakat. Kalau Aceh dan Sumatera Utara dulu bisa diselesaikan dengan baik dalam kasus sengketa wilayah, kenapa Trenggalek tidak?” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD Jatim mendorong agar Kemendagri membuka ruang dialog dan mengkaji ulang keputusan tersebut, sesuai amanat Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan revisi atas keputusan tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau data yang tidak akurat.

“Kami tidak ingin ada konflik yang membesar di kemudian hari hanya karena pusat enggan turun tangan. Kami minta keadilan dikedepankan,” pungkas Deni. (Bgs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *