SAMPANG, www.savehalmahera.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Raya Nyiburan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Jumat (9/5/2025). Operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Dalam razia tersebut, sebanyak 8 unit kendaraan bermotor disita sebagai barang bukti, terdiri dari 4 unit kendaraan roda dua (R2) dan 4 unit kendaraan roda empat (R4). Selain itu, petugas juga mengamankan 117 lembar STNK dari pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen sah kendaraan.
Tidak hanya dari pihak kepolisian, operasi juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan yang mencatat 14 pelanggaran terkait buku KIR, serta Bapenda yang menemukan 25 kasus pajak kendaraan mati.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kami juga ingin mengingatkan masyarakat akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Operasi gabungan ini berjalan aman dan kondusif. Satlantas Polres Sampang menyatakan akan terus mengintensifkan kegiatan serupa di wilayah rawan pelanggaran.
Pewarta : Revl