JAKARTA, www.savehalmahera.com — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan judi online skala besar dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp530 miliar. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai pelaku utama yang menjalankan bisnis haram melalui perusahaan cangkang.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, para tersangka menggunakan berbagai modus canggih untuk menyamarkan transaksi, termasuk memanfaatkan payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto.
“Mereka memanfaatkan teknologi dan sistem keuangan digital untuk menyembunyikan aliran dana, salah satunya dengan teknik layering,” ujar Wahyu.
Dari hasil penggeledahan dan penelusuran, Polri menyita dana sebesar Rp250 miliar dari 22 rekening bank, surat berharga senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta memblokir 197 rekening di delapan bank.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan ini, termasuk PPATK, Kominfo, OJK, Kejaksaan, dan Menko Polhukam. Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur oleh tawaran judi online.
“Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari dampak buruk judi digital,” tutup Komjen Wahyu.
Pewarta : Nins