JAKARTA, www.savehalmahera.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers Kamis (22/5), menyampaikan bahwa penyelidikan telah melibatkan 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), SMA, dosen, alumni, serta Joko Widodo sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan uji forensik, kami menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen pendukung seperti STTB, kartu hasil studi, surat keterangan praktek, serta skripsi asli. Ijazah S1 Jokowi dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
Laporan TPUA sebelumnya menuduh Jokowi melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Polri juga mengungkapkan bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan karena tidak ada dasar hukum yang cukup,” tambah Djuhandhani. Ia juga menyebutkan bahwa potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan palsu bisa diproses apabila ditemukan unsur pidananya, meskipun saat ini belum ada tindakan lanjutan.
Dengan kesimpulan ini, Polri berharap publik tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Pewarta : Nins.