Polri Gagalkan 72 Kasus Ilegal Fishing, Selamatkan Laut RI

JAKARTA, www.savehalmahera.com – Jumat (25/4/2025) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus illegal fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang digelar selama dua bulan, dari 24 Februari hingga 24 Maret, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp49 miliar dan menjerat 101 tersangka.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, menyebutkan bahwa kasus yang ditangani mencakup berbagai jenis destructive fishing, mulai dari penggunaan bom ikan, bahan kimia, hingga alat setrum listrik yang membahayakan ekosistem laut.

“Penindakan ini tidak hanya tentang hukum, tetapi upaya menyelamatkan laut kita dari kerusakan yang tak tergantikan. Keberlanjutan sumber daya laut adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya dalam konferensi pers.

Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas yaitu Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta 29 Polda imbangan lainnya. Lebih dari 45 kapal dikerahkan untuk menjangkau wilayah-wilayah rawan praktek perusakan laut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, alat selam, kapal-kapal nelayan, serta ribuan kilogram hasil tangkapan ilegal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Brigjen Idil menegaskan, Korpolairud akan terus melakukan pendekatan preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga laut Indonesia dari kerusakan.

“Ekosistem laut adalah warisan untuk anak cucu kita. Sudah saatnya kita bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan di laut,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : Nins

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *