JAKARTA, www.savehalmahera.com – Sabtu 17/5/2025), Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban. Untuk memudahkan pengaduan, Polri membuka layanan aduan 24 jam melalui Call Center 110 yang bebas pulsa dan WhatsApp di nomor 0896-8233-3678.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh polisi terdekat dari lokasi kejadian. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya demi keamanan.
“Masyarakat bisa melapor kapan saja, baik lewat telepon maupun WhatsApp. Kami siap merespons dan menindaklanjuti,” ujar Irjen Sandi, Sabtu.
Ia menambahkan, premanisme adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan menjadi fokus penindakan Polri. Sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk menekan aksi premanisme di seluruh Indonesia.
Hingga kini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap. Kapolri menegaskan komitmen untuk terus melindungi warga dan menegakkan hukum tanpa memberi ruang bagi pelaku premanisme.
Dengan layanan aduan yang mudah dan cepat ini, Polri berharap masyarakat semakin berani melapor demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Pewarta : Nins