MOJOKERTO, www.savehalmahera.com — Polres Mojokerto menunjukkan tindakan tegas terhadap perjudian sabung ayam dengan merobohkan dua arena sabung ayam yang ditemukan di wilayah Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 12 Mei 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas segala bentuk perjudian di daerah tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, memimpin langsung pembongkaran kedua arena judi sabung ayam yang terletak di Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, dan Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Kedua lokasi tersebut, yang sebelumnya dikenal sebagai tempat perburuan sabung ayam ilegal, sudah tidak lagi digunakan ketika petugas tiba di lokasi.
Meskipun arena sabung ayam telah kosong, polisi tetap melanjutkan aksi dengan merobohkan dan membakar struktur yang ditemukan, termasuk gubuk bambu dan arena yang terbuat dari terpal dan bambu.
“Kami robohkan dan bakar kedua arena ini agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan perjudian,” tegas AKBP Ihram kepada wartawan.
Operasi ini melibatkan sekitar satu pleton personel gabungan dari TNI dan Polri. Kapolres Ihram menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.
“Saya pastikan tidak ada ruang bagi perjudian sabung ayam di Kabupaten Mojokerto. Kami akan terus bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKBP Ihram.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan mereka. Warga bisa melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi nomor pribadi Kapolres di 0813-4482-2005.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian sabung ayam dan menjaga ketertiban di wilayah Mojokerto.
Pewarta : Maya