Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

LUMAJANG, www.savehalmahera.com – Aparat kepolisian dari Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka adalah HN alias Nan (45) dari Desa Kalisemut dan ST (33) dari Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan tersangka di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi, polisi melakukan pengecekan dan menemukan orang yang mencurigakan. Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku bernama HN alias Nan, yang memang termasuk DPO dalam kasus pencurian ternak,” ujar Kapolres, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap HN, polisi mendapatkan informasi mengenai komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ST beberapa jam setelah penangkapan HN.

Komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian sapi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024, yaitu di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.

Satu pelaku, RD, sudah lebih dahulu ditangkap dan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara empat pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar DPO polisi.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex.

 

 

Pewarta : Nins

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *