Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

BOJONEGORO, www.savehalmahera.com – Jumat (25/4/2025) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan empat tersangka lintas daerah. Kasus ini terbongkar berkat kerja keras tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, yang berhasil meringkus para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu dengan modus penyelipkan uang palsu di antara uang asli.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025) mengungkapkan bahwa empat tersangka yang ditangkap adalah MS (21) asal Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) asal Desa Babat, Lamongan; NF (55) asal Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Penangkapan ini bermula pada 23 Maret 2025, ketika MS melakukan transaksi dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang. MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta, yang ditukar dengan uang asli Rp30 juta. Uang palsu tersebut sebagian besar terdiri dari pecahan Rp100.000. Setelah kembali ke kontrakannya di Bojonegoro, MS dan UF mengemas uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, lalu menyelipkan uang palsu di antara uang asli untuk mengelabui agen Brilink.

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi melalui agen Brilink. Kami berhasil mengungkap enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode yang sama,” ujar AKBP Mario.

Polres Bojonegoro juga menemukan bahwa para tersangka telah melakukan transaksi serupa di beberapa agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka berhasil menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam total Rp10 juta uang asli yang diserahkan kepada agen.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai, terutama di luar bank resmi.

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat menekan peredaran uang palsu di wilayahnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku serupa.

 

 

Pewarta : Nins

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *