Polisi Tangkap Komplotan Curat Minimarket

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket. Dua pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian ini berhasil ditangkap setelah beraksi di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Laporan kejadian tersebut dibuat oleh R, warga Wiyung, Surabaya, yang menemukan minimarket tempatnya bekerja telah dibobol saat pagi hari. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan nomor LP-B/30/III/2025/Reskrim/Polsek Gayungan.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku yang ditangkap adalah MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian minimarket lintas kota.

“MAH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dengan memanjat atap, masuk melalui void, dan merusak dinding triplek. Sementara AR mengawasi situasi di sekitar lokasi dan bersiap sebagai joki motor untuk melarikan diri,” ungkap AKBP Aris Purwanto dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, rokok berbagai merek senilai Rp 8.500.000, serta uang tunai Rp 280.000.

Tidak hanya beraksi di Surabaya, komplotan ini juga diketahui telah membobol dua minimarket di Gresik dan satu di Sidoarjo. Modus mereka selalu sama: memilih sasaran secara acak, lalu membobol toko saat malam hari.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gayungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKBP Aris Purwanto juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan pengamanan toko, termasuk pemasangan CCTV dan sistem alarm. “Langkah preventif sangat penting untuk mencegah aksi serupa,” tegasnya.

 

 

Pewarta : Leny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *