PASURUAN, www.savehalmahera.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan terus memperlihatkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka. Baru-baru ini, melalui Polsek Beji, petugas berhasil menggagalkan praktik judi sabung ayam yang berlangsung di kawasan persawahan Dusun Kedanten Wetan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, itu menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di antaranya adalah dua ekor ayam jantan, satu buah geber (alat tempat ayam bertarung), empat buah kisau (senjata tajam untuk mengatur arah ayam), serta 25 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku saat melarikan diri.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian di wilayah kami. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Dani.
Sementara itu, Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Walaupun pelaku berhasil kabur, barang bukti yang kami amankan cukup untuk menguatkan dugaan adanya praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut,” ujar AKP Hudi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Nins