PROBOLINGGO, www.savehalmahera.com – Senin 28/4/2025), Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengamankan AY (26), seorang tersangka pembobol minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Minggu (27/4) setelah polisi berhasil melacak identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku menjebol plafon minimarket untuk masuk dan mencuri rokok berbagai merek. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik dengan total nilai sekitar Rp 9 juta.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa dia tidak sendirian dalam melakukan aksinya, dan polisi kini tengah memburu rekan pelaku yang masih dalam pengejaran.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pewarta : Nins