Halmahera Selatan, www.savehalmahera.com – Polairud Bacan menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan para pembeli ikan di wilayah Halmahera Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya serta dampak dari praktik illegal fishing, khususnya destructive fishing atau bom ikan, yang kerap merusak ekosistem laut dan terumbu karang di perairan setempat, Kamis (27/2/2025).
Komandan Marnit Polairud Bacan, Andri Budi Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menanggulangi maraknya praktik destructive fishing yang merugikan lingkungan laut. Dalam kesempatan tersebut, Andri Budi Santoso menjelaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Selain merusak terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut, praktik ini juga menyebabkan kematian biota laut dari berbagai ukuran, yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Destructive fishing atau bom ikan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan nelayan secara jangka panjang karena populasi ikan akan semakin berkurang. Terumbu karang yang rusak akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih, sementara kematian biota laut beragam ukuran menurunkan keanekaragaman hayati laut yang sangat berharga,” ujar Andri Budi Santoso.
Dalam sosialisasi ini, Polairud Bacan juga memberikan imbauan kepada para pembeli ikan untuk tidak membeli ikan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Dengan tidak membeli ikan hasil dari praktik illegal fishing, diharapkan para pembeli dapat berperan serta dalam mencegah peredaran ikan hasil bom ikan. Hal ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku yang kerap mencoba menjual ikan hasil tangkapan ilegal mereka ke pasar.
Andri Budi Santoso juga menjelaskan mengenai ancaman pidana bagi pelaku destructive fishing. Menurutnya, tindak pidana ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup.
“Pelaku destructive fishing bisa dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Andri berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat nelayan dan pembeli ikan di wilayah Bacan dapat lebih bijak dalam memilih hasil tangkapan ikan dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan Polairud Bacan dalam menjaga kelestarian laut. Diharapkan, sosialisasi ini dapat mengurangi praktek destructive fishing di wilayah Halmahera Selatan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut yang ada. (Tim/Red)