Penyalahgunaan Dana Desa, Dua Tersangka Dibidik

SAVE HALMAHERA.COM, Tulungagung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan setelah terungkap penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp743.620.928,86.

Dua orang perangkat desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Eko Sujarwo selaku Kepala Desa dan Wiji Subagyo yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Kradinan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, penyimpangan dilakukan terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 dan 2021, serta bantuan keuangan (BK) kabupaten tahun 2020.

Modus yang digunakan melibatkan pemindahan dana ke rekening pribadi, pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan desa. Penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat seperti buku rekening atas nama pribadi Eko Sujarwo, print out transaksi perbankan, dokumen SPJ, dan kwitansi penyerahan uang dari bendahara kepada kepala desa.

Sementara itu, tersangka Wiji Subagyo sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik, sehingga pada 31 Oktober 2022 penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., memastikan proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan tegas.

“Kami menjamin proses ini berjalan sesuai aturan hukum. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan splitsing terhadap tersangka Wiji Subagyo,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa untuk tidak bermain-main dengan pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama demi kepentingan masyarakat desa.

 

 

Pewarta : Nins

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *