Penolakan Musdes APBDes 2025 Desa Baru : Kades Dituding Tidak Transparan

HALSEL, www.savehalmahera.com – Kamis (12/6/), Masyarakat Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, secara tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh tuduhan kurangnya transparansi pengelolaan dana desa periode 2019–2024.

Warga menuntut kejelasan atas penggunaan anggaran desa, meminta laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta bukti fisik hasil pembangunan desa. Mereka juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap tegas, bahkan merekomendasikan pemberhentian kepala desa apabila tidak ada transparansi.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat Desa Baru, Abdon Gogerino, menyuarakan kekecewaan warga.

“Dari 2019 sampai 2024, tidak ada pekerjaan fisik yang jelas. Laporan hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada bukti konkret. ‘BAFOYA’,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 71 terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan. Potensi pelanggaran juga mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Warga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, dan Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan audit dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek, menanggapi bahwa Musdes tetap akan digelar, namun sebagian warga belum bersedia hadir.

Sementara itu, Ketua BPD Erwin Jaelan menyatakan, “Musdes baru bisa dilaksanakan setelah kepala desa merealisasikan semua laporan dan bukti penggunaan anggaran.” (Red)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *