Pengusaha Kayu Minta Dishut Provinsi Malut Tertibkan Pemain Kayu Ilegal di Maluku Utara

TERNATE, www.savehalmahera.com – Pengusaha Kayu yang juga pemilik Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) UD. Bina Usaha Mandiri, Ramli Mangoda, yang akrab disapa Ami, menyampaikan keluhannya mengenai maraknya praktik illegal logging (pembalakan liar) dan peredaran kayu olahan ilegal di Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, praktik ini telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah karena para pemain kayu ilegal tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara. Kayu-kayu yang beredar di pasaran pun diduga banyak berasal dari pembalakan liar, bukan dari industri pengolahan kayu yang sah dan legal.

Desakan ini disampaikan Ramli Mangoda dalam rapat bersama yang diadakan oleh KPH Ternate Tidore dengan para pengusaha kayu yang juga memiliki kios atau pangkalan kayu serta industri kayu. Rapat tersebut berlangsung di Kantor KPH Ternate Tidore pada hari Jumat, 31 Januari 2025, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Sukur Lila, S.Hut, M.Si, beserta beberapa kepala bidang lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ramli Mangoda dengan tegas meminta Dinas Kehutanan Provinsi Malut untuk segera menindak tegas pemain kayu ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin yang sah. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya siap memenuhi kebutuhan kayu di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan, namun mereka harus bersaing dengan pemain kayu ilegal yang bebas beroperasi tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“Akibat tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan, industri kayu yang legal terancam gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pemain kayu ilegal,” ujar Ramli Mangoda yang juga menjabat sebagai Direktur Produksi dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH). Ia menambahkan bahwa meskipun industri kayu yang legal selalu patuh membayar kewajiban negara, seperti Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR), namun mereka merasa seperti tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Ramli juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterimanya dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, jumlah izin industri pengolahan kayu yang terdaftar di Maluku Utara pada tahun 2024 sebanyak 76 izin. Namun, yang aktif dan bisa beroperasi hingga saat ini hanya sekitar 15 izin. Hal ini menunjukkan ketimpangan yang terjadi antara industri kayu yang sah dan pemain kayu ilegal yang terus berkembang.

“Selama ini kami sebagai pemilik industri kayu selalu diarahkan oleh Dinas Kehutanan untuk mengikuti aturan, namun pada kenyataannya kami tidak mendapatkan perlindungan yang cukup. Sementara itu, pemain kayu ilegal justru terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” sesalnya.

Menurut Ramli, kehadiran pemain kayu ilegal yang tidak mematuhi aturan dan kewajiban negara tidak hanya merugikan industri kayu yang legal, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha-usaha pengolahan kayu yang sah di Maluku Utara. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin industri kayu yang sudah berkembang dan beroperasi dengan legal akan tergerus dan akhirnya gulung tikar.

Mendengar keluhan yang disampaikan oleh Ramli Mangoda beserta para pengusaha kayu lainnya, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara merespons dengan janji untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kayu ilegal. Kepala Dinas Kehutanan, H. Sukur Lila, menyatakan bahwa pihaknya akan membangun pos-pos pemantau di lokasi-lokasi yang sering dilalui oleh para pelaku kayu ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemain kayu ilegal dan mengurangi praktik pembalakan liar yang merugikan negara.

“Semoga apa yang disampaikan Dinas Kehutanan ini bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik, sehingga para pelaku industri kayu yang sah tidak lagi dirugikan oleh para pemain kayu ilegal,” harap Ramli Mangoda, yang juga merupakan Penerbit Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) pada PBPHH/Industri Kayu UD. Amelia di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Keluhan dan desakan dari para pengusaha kayu ini mencerminkan keresahan yang semakin mendalam terkait kurangnya penegakan hukum terhadap praktik illegal logging yang semakin merajalela. Diharapkan dengan adanya perhatian lebih dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, situasi ini dapat segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan industri kayu yang sah, sekaligus melindungi potensi pendapatan negara yang selama ini hilang akibat ulah para pemain kayu ilegal. (Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *