KOTA BLITAR, www.savehalmahera.com – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di 21 lokasi berbeda. Tersangka diamankan saat mereka berusaha mencuri di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Keberhasilan ini menandai berakhirnya serangkaian tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah JA (25) dan DP (18), warga Ngancar, Kediri, serta RS (17), seorang anak di bawah umur dari Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Mereka dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang telah menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 28,5 juta.
“Aksi pencurian ini sudah meresahkan masyarakat. Para tersangka terbukti melakukan pencurian di berbagai lokasi, mulai dari motor, handphone, hingga barang berharga lainnya. Kami berhasil menangkap mereka saat mereka sedang beraksi di swalayan,” ujar AKBP Yudho dalam keterangan pers, Senin (12/5).
Aksi para pelaku dimulai dengan survei lokasi, di mana JA mengamati situasi terlebih dahulu. Setelah itu, DP dan RS melakukan pencurian di swalayan tersebut. Barang yang berhasil digasak antara lain rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
“Para pelaku sudah melakukan pencurian di 21 TKP yang tersebar di wilayah Blitar, Kediri, dan Magetan. Mereka memiliki modus yang hampir sama setiap kali beraksi,” tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan berbagai peralatan untuk melancarkan aksinya, seperti linggis, palu, dan besi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut yang digunakan dalam melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ini adalah pencurian dengan pemberatan, dan kami akan terus mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa atau aksi mencurigakan lainnya,” ujar AKBP Yudho menutup keterangan pers.
Pewarta : Duha