Penangkapan Nelayan oleh Polairud di Perairan Obi : Menuai Sorotan Tajam, Izin Desa Terabaikan

Halmahera Selatan, www.savehalmahera.com, – Pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIT, sebanyak tujuh nelayan asal Bacan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Desa Sosepe ditangkap oleh petugas Patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dengan tuduhan penggunaan alat selam berupa mesin kompresor. Penangkapan ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Sosepe, tokoh masyarakat, dan pengamat kebijakan kelautan.

Kepala Desa Sosepe, Sudin Jumati, saat dikonfirmasi media, menegaskan bahwa dua dari tiga kapal nelayan yang datang telah melaporkan diri secara resmi kepada Pemerintah Desa dan memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pencarian ikan. Bahkan, pihak nelayan telah menjalin kesepakatan sosial dengan Pemdes untuk membantu mengangkat material pasir guna pembangunan masjid desa sebagai bentuk kontribusi sosial.

“Kami sudah berikan izin dan mereka hanya baru dua hari di sini. Mereka bahkan belum sempat bekerja maksimal, sudah ditangkap dini hari oleh aparat Polairud. Padahal mereka datang membawa niat baik dan Pas Jalan mereka masih ada di kami,” ungkap Sudin Jumati.

Penangkapan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah desa. Ketiadaan komunikasi dari pihak Polairud kepada pemerintah desa menjadi sorotan utama dalam kejadian ini. Tindakan penangkapan tanpa konfirmasi terhadap otoritas lokal menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berjuang untuk mencari nafkah.

KRONOLOGI KEJADIAN

01.00 WIT : Dua kapal nelayan asal Bacan tiba di perairan Sosepe dan menghadap Kepala Desa untuk menyampaikan niat pencarian ikan secara damai. Izin pun diberikan.

04.00 WIT : Tanpa komunikasi atau koordinasi sebelumnya, Patroli Polair tiba dan langsung menangkap para nelayan, tanpa mempertimbangkan izin yang telah diberikan oleh pemerintah desa.

SOROTAN PERMASALAHAN :

1. Ketiadaan Koordinasi Antar Lembaga

Patroli Polair tidak melakukan komunikasi atau pengecekan kepada otoritas lokal sebelum melakukan penangkapan. Ini menunjukkan celah serius dalam mekanisme operasi mereka.

2. Pengabaian Kewenangan Pemerintah Desa

Izin sah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa diabaikan. Hal ini tidak hanya merugikan nelayan, tapi juga merusak integritas kewenangan desa sebagai garda terdepan pemerintah.

3. Kerugian Sosial dan Ekonomi bagi Nelayan

Tindakan represif tersebut mengakibatkan terganggunya mata pencaharian dan beban psikologis bagi keluarga nelayan yang ditangkap. Tidak ada pendekatan humanis maupun penilaian kontekstual dari petugas.

4. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Kecil

Penangkapan tanpa proses verifikasi mencerminkan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir yang lemah secara ekonomi dan hukum.

5. Kebutuhan Revisi SOP Penegakan Hukum 

Laut.Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera meninjau dan merevisi Prosedur Operasional Standar (SOP) yang digunakan oleh aparat Polairud, agar sejalan dengan prinsip keadilan, koordinasi, dan kemanusiaan.

6. Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Nelayan Kecil

Nelayan adalah bagian vital dari masyarakat pesisir dan perekonomian daerah. Mereka tidak boleh diposisikan sebagai pelanggar hukum secara sepihak tanpa dasar yang kuat dan proses yang adil.

7. Pemerintah Harus Turun Tangan

Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi atas tindakan Polairud yang dinilai terburu-buru dan tanpa dasar yang cukup.

8. Mekanisme Izin Desa Harus Diakui

Izin dari Kepala Desa merupakan bentuk legalitas di level lokal yang harus dihargai oleh aparat penegak hukum. Jika tidak, maka struktur pemerintahan desa akan kehilangan otoritasnya di mata masyarakat.

9. Nelayan Adalah Pahlawan Pangan Laut

Alih-alih ditangkap, nelayan seharusnya dibina dan dilindungi agar mampu berkontribusi terhadap ketahanan pangan maritim nasional.

10. Seruan Kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halsel

Kami meminta Kapolda dan Kapolres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan ini dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta meninjau ulang keputusan penangkapan tersebut.

Kejadian di Sosepe adalah alarm keras atas lemahnya koordinasi antar penegak hukum dan pemerintah desa, serta perlunya perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil dari tindakan hukum yang tidak manusiawi. Kami mendesak adanya evaluasi total terhadap cara kerja aparat Polairud di wilayah perairan Obi.

Kepastian hukum harus ditegakkan, tetapi tidak dengan menindas rakyat kecil yang berusaha mencari rezeki halal. Pemerintah dan penegak hukum harus berpihak pada keadilan yang manusiawi, bukan hukum yang membungkam suara rakyat miskin.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *