Penahanan Mahasiswi Kasus Manipulasi Data Ditangguhkan

JAKARTA, www.savehalmahera.com – Minggu (11/5/2025), Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik dan pelanggaran kesusilaan di media sosial X.

Penangguhan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan kepada media pada Minggu malam (11/5). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya, serta mempertimbangkan niat baik SSS dalam menyampaikan permintaan maaf.

“Penangguhan penahanan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan akademik yang bersangkutan,” ujar Trunoyudo.

SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Penyidik menyatakan telah mengumpulkan cukup bukti, termasuk hasil forensik digital, setelah memeriksa tiga saksi dan lima ahli.

Selain itu, SSS telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terseret dalam polemik publik akibat unggahan di media sosial.

Penangguhan ini tidak menghentikan proses hukum, dan penyidik menyatakan bahwa perkara akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pewarta : Nins

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *