HALSEL, www.savehalmahera.com – Pemerintah Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), melalui Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kaur Kesra) Desa Kusubibi, Sukrani Jufri, bersama kuasa hukumnya, Imran Toku, S.Sy., SH, resmi melaporkan empat oknum pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan dan penghasutan di Kantor Desa Kusubibi pada Kamis, 24 April 2025.
Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada pukul 16.00 WIT, dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) /255/IV/2025/SPKT. Selanjutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halsel.
Imran Toku, S.Sy., SH, selaku kuasa hukum pemerintah Desa Kusubibi, menjelaskan bahwa mereka diberikan kuasa untuk melaporkan empat oknum pelaku yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas kantor berupa jendela dan kursi serta tindak pidana penghasutan. Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Kami tinggal menunggu panggilan dari Polres Halsel kepada para pelaku yang diduga untuk menghadap,” ujar Imran Toku.
Imran menegaskan bahwa perbuatan para pelaku tidak bisa dibiarkan, karena telah melanggar hukum. Menurutnya, fasilitas kantor desa dibangun menggunakan uang negara, bukan uang pribadi, sehingga perbuatan tersebut merugikan masyarakat secara umum. Bahkan, salah satu pelaku sempat tertangkap kamera memegang barang tajam yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Keempat pelaku yang dilaporkan adalah :
1. Muhlis Wahid
2. Ikbal Jafar
3. Karman
4. Yasri Nurdin
“Jika terbukti, kami minta agar Polres Halsel menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Imran Toku.
Sukrani Jufri, mewakili Pemerintah Desa Kusubibi, juga menyampaikan permintaan serupa agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Tim/Redaksi