SURABAYA, www.savehalmahera.com – 10 Juni 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihadapkan pada tantangan berat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi yang efektif sejak Januari 2025 ini mengubah skema pembagian pajak kendaraan bermotor dan menyebabkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi hingga triliunan rupiah.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa perubahan komposisi pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari sebelumnya 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota, kini dibalik menjadi 34% untuk provinsi dan 66% untuk kabupaten/kota. Dampaknya, PAD Jatim diperkirakan berkurang hingga Rp 4,1 triliun.
“Ini pukulan besar bagi keuangan daerah. Tapi justru di sinilah saatnya kita melakukan lompatan inovatif,” ujar Lilik dalam keterangan resminya, Senin (10/6).
Festival Aset : Inovasi untuk Gali Potensi Baru
Sebagai langkah responsif, Lilik mengusulkan gagasan kreatif berupa “Festival Aset”, sebuah agenda khusus untuk memetakan, mempromosikan, dan mengaktivasi aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum tergarap secara optimal.
Menurutnya, banyak aset daerah, mulai dari pelabuhan, lahan tidur, bangunan tak terpakai, hingga properti strategis di kawasan perkotaan, yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber PAD baru jika dikelola secara profesional dan transparan.
“Salah satu contoh aset strategis adalah Pelabuhan Probolinggo. Potensinya sangat besar, tapi belum dimanfaatkan maksimal. Dengan manajemen yang tepat, pelabuhan itu bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi regional,” jelas politisi PKS tersebut.
Perlu Data, Niat, dan Sinergi
Lilik menekankan bahwa gagasan ini tidak akan berjalan tanpa pendataan yang akurat dan kemauan politik yang kuat. Ia menyarankan agar Pemprov Jatim segera melakukan audit dan klasifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik daerah.
“Kita butuh basis data aset yang terbuka dan terkini. Tanpa itu, bagaimana bisa kita bicara tentang potensi?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aset-aset daerah tidak dibiarkan dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kontribusi berarti bagi kas daerah.
DPRD Jatim, lanjut Lilik, siap mendukung baik secara regulatif maupun penganggaran untuk memastikan aset daerah bisa menjadi “tambang emas” baru bagi PAD.
Arah Kebijakan Baru
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan pendekatan dalam pengelolaan keuangan daerah, dari yang sebelumnya bergantung pada sumber-sumber konvensional seperti pajak kendaraan, menuju pengelolaan aset secara produktif, transparan, dan berkelanjutan.
“Pemprov harus mulai memosisikan asetnya bukan sebagai beban, tetapi sebagai modal pembangunan. Dan Festival Aset bisa menjadi ruang awal untuk membangun kesadaran kolektif itu,” tutup Lilik.
Pewarta : Leny