Terciduk! Dugaan 4 Pengusaha Tromol di Desa Kusubibi Tantang Kapolda Malut

HALSEL, www.savehalmahera.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perbincangan hangat. Keberanian empat pengusaha tromol diduga membuka garis polisi (police line) yang sebelumnya telah dipasang oleh aparat, mencuatkan dugaan adanya pembangkangan terhadap hukum dan menjadi ujian serius bagi Kapolda Maluku Utara, Kamis (22/5).

Investigasi tim Save Halmahera.com mengungkap bahwa aktivitas tambang yang seharusnya sudah dihentikan karena ilegal, ternyata masih terus berjalan. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi di malam hari, seolah menantang otoritas keamanan yang seharusnya menegakkan larangan.

Bacaan Lainnya

Empat nama disebut dalam laporan tersebut : Insial RM, R, O, dan M. Mereka diduga merupakan aktor utama di balik pengoperasian tromol yang tetap berlangsung di lokasi tambang yang telah disegel.

Pembukaan paksa garis polisi ini tentu saja merupakan pelanggaran hukum berat. Lokasi tersebut telah dinyatakan sebagai area terlarang untuk aktivitas penambangan, namun keempat pengusaha itu diduga nekat melanjutkan pengolahan emas secara ilegal. Tindakan ini tak hanya mencoreng wibawa aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun berbeda dengan temuan di lapangan, Pejabat Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, justru membantah adanya aktivitas tersebut.

“Saya sudah buatkan edaran dan saya sudah perintahkan Kaur untuk mengecek, tapi tidak ada kegiatan,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh media.

Pernyataan itu menuai tanda tanya, mengingat hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas malam hari yang intens di area tambang. Masyarakat setempat pun mulai mempertanyakan integritas pejabat desa dan meminta keterbukaan informasi atas dugaan pembiaran tersebut.

Save Halmahera.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera bertindak. Kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang?

 

 

Tim/Red

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *