HALSEL, www.savehalmahera.com – Minggu (30/3/2025) Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Palamea dan seorang stafnya di Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, telah mencuat dan menjadi isu yang sangat memalukan. Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama bagi Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Jika tidak ditangani dengan serius, maka krisis integritas dalam birokrasi dan pembentukan karakter aparatur sipil negara akan semakin tampak jelas.
Dugaan perselingkuhan ini mencoreng citra dan kredibilitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Hal ini sangat disayangkan, karena dalam organisasi birokrasi, hubungan profesional antara atasan dan bawahan seharusnya dilandasi oleh integritas dan kedisiplinan yang tinggi. Dugaan ini menyiratkan adanya pelanggaran etika yang serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan birokrasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme Kabupaten Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak buruk dari kejadian ini.
“Jika persoalan ini tidak ditangani dengan baik, maka akan merusak pembentukan karakter aparatur sipil negara, yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Kami sangat prihatin karena kejadian ini bisa memperburuk citra Pemerintah Daerah Halmahera Selatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Bung Harmain juga menduga adanya upaya perlindungan dari Bupati Halmahera Selatan terhadap Kepala Puskesmas tersebut. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Selatan menutup mata terhadap perilaku amoral yang terjadi dalam tubuh organisasi pemerintah daerah, termasuk Puskesmas.
Menurut peraturan yang berlaku, tindakan perselingkuhan antara atasan dan bawahan jelas bertentangan dengan norma etika dan profesionalisme. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melarang segala bentuk ketidakprofesionalan yang dapat merusak integritas pegawai negeri. Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan agar PNS menjaga sikap dan perilaku yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur agar kepala instansi menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas dalam menjalankan tugasnya. Kode etik tenaga kesehatan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, juga menekankan pentingnya menjaga hubungan profesional yang bebas dari konflik kepentingan dan perilaku yang dapat merusak reputasi organisasi.
Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti, maka ini tidak hanya melanggar etika ASN, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Bung Harmain menegaskan, “Kami berharap agar Bupati Halmahera Selatan segera memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap sistem birokrasi dan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Perlu ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.”
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Tindak perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik adalah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk menjaga kredibilitas birokrasi dan moralitas aparaturnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan publik. Bupati Halmahera Selatan diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Laporan : Tim Redaksi Save Halmahera