SAMPANG, www savehalmahera.com – Seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Sampang pada Jumat malam (18/04/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita hampir 1 kilogram sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ketapang. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Hery Indratulloh segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik bening berisi sabu dengan total berat 938,73 gram. Setiap paket memiliki berat antara 103 hingga 104 gram lebih.
“Barang bukti sabu sebanyak 938,73 gram ini dikemas dalam sembilan paket dan siap edar. Kami juga mengamankan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM dalam konferensi pers, Kamis (23/04/2025).
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sampang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
Pewarta : Nins