HALSEL, www.savehalmahera.com — Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Maluku Utara, Ramli Mangoda, angkat bicara terkait maraknya peredaran kayu ilegal di wilayah Kota Labuha, Kamis (29/5).
Ia mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halsel untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen resmi.
Dalam keterangan persnya, Ramli menegaskan bahwa banyak pangkalan kayu dan usaha mebel di Labuha masih menerima dan membeli kayu tanpa dokumen yang sah.
Ia menyebutkan bahwa hal ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tata hutan, rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan di kawasan lindung dan produksi, sesuai dengan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan optimal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang bertanggung jawab.
“Kalau KPH benar-benar melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif, peredaran kayu ilegal ini tidak akan sebesar sekarang,” kata Ramli.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun KPH telah menggelar sejumlah rapat koordinasi, namun kenyataannya justru pangkalan-pangkalan baru terus bermunculan dan memperdagangkan kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
“Aturan sudah sangat jelas, tapi KPH terkesan diam saja,” tambahnya.
Ramli meminta agar pemeriksaan terhadap asal-usul seluruh kayu di setiap pangkalan dan usaha mebel dilakukan secara menyeluruh.
Ia berharap langkah tegas segera diambil untuk menyelamatkan hutan dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
Tim/Red