SURABAYA, www.savehalmahera.com – Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita 21,351 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai Rp 22 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim terhadap sindikat yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, berhasil ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, setelah sebelumnya lolos dari pengawasan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Dari kedua tersangka, kami menyita 22 kotak Tupperware berisi sabu. REP membawa 9 kotak dalam tas ransel, sementara W membawa 13 kotak dalam kardus coklat,” jelas Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua ponsel, satu tas ransel hitam, satu kardus coklat, dan uang tunai Rp 100.000 sebagai barang bukti.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah perantara dalam jual beli sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial F. Komunikasi mereka dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi.
“Tersangka REP dan W mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak dua hingga tiga kali sebelumnya dan mendapat bayaran antara Rp 5 sampai 10 juta per pengiriman,” ungkap Kombes Robert.
Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, lalu masuk ke Surabaya sebelum dikirim ke Kalimantan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Jatim menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Timur.
Pewarta : Why