SURABAYA, www.savehalmahera.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas keterlibatan mereka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Mei 2025, setelah dilaporkan melakukan perusakan terhadap mobil milik seorang kontraktor.
Kasus ini bermula pada 23 November 2024, ketika Jan Hwa Diana diduga menyuruh anak buahnya untuk merusak mobil sedan milik Nimus, seorang warga negara Timor Leste. Mobil yang saat itu dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus, seorang kontraktor, dirusak dengan cara memotong roda menggunakan gerinda. Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul juga dicopot.
Menurut laporan, kerugian yang dialami oleh Paul akibat perusakan tersebut mencapai sekitar Rp 3 juta. Polisi menyebutkan bahwa perusakan ini dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Diana, suami, dan dua pekerja lainnya.
Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dan suami kini disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang. Mereka terancam pidana penjara atas tindakan perusakan yang dilakukan dengan sengaja.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang melibatkan Jan Hwa Diana, yang sebelumnya juga dilaporkan terkait dengan penggelapan ijazah eks-karyawan.
Pewarta : Nins