HALSEL, www.savehalmahera.com – Peredaran kayu gergajian ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) semakin meresahkan masyarakat dan menciptakan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Salah satu pihak yang sangat prihatin terhadap kondisi ini adalah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh PJ Komisariat Daerah ISWA, Ramli Mangoda, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan sejumlah pangkalan kayu yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal di daerah tersebut, Selasa (4/2/2025).
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dugaan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan turut membekingi praktik illegal logging tersebut. Hal ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan adanya pangkalan kayu dan tempat pemotongan kayu gergajian yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kota Labuha, yang merupakan ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan.
Ramli Mangoda menegaskan bahwa dugaan keterlibatan UPTD KPH Halsel dalam aktivitas ilegal ini harus segera diselidiki. Pasalnya, jika hal ini benar adanya, akan sangat merugikan bagi lingkungan hidup dan merusak upaya perlindungan terhadap sumber daya alam yang ada di Maluku Utara.
“Kami mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja UPTD KPH Halsel. Jika terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, pihak terkait harus segera diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Selain dampak negatif terhadap lingkungan, praktik ilegal tersebut juga mengancam keberlanjutan sektor kehutanan yang telah lama menjadi salah satu andalan perekonomian masyarakat setempat. Penebangan dan peredaran kayu ilegal yang tidak terkontrol berisiko mengurangi kualitas hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di wilayah tersebut. Bahkan, praktik ini dapat memperburuk kerusakan alam yang sudah terjadi, seperti kebakaran hutan dan kerusakan ekosistem sungai.
ISWA sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota yang bergerak di bidang industri kayu olahan dan pengolahan kayu gergajian, sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran kayu ilegal. Ramli menambahkan, pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum lebih aktif dalam memantau dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat setempat lebih berhati-hati dalam membeli produk kayu, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas legalitasnya. Pasalnya, membeli kayu ilegal tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga memperburuk kerusakan hutan dan habitat alami.
Sebagai tindak lanjut dari desakan ISWA, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara diharapkan segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPTD KPH Halsel. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa UPTD KPH Halsel menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan semua pihak.
ISWA juga mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam, demi kesejahteraan bersama dan masa depan yang lebih baik.
“Kita semua harus ikut bertanggung jawab untuk melestarikan alam, agar generasi mendatang dapat merasakan manfaatnya,” tutup Ramli Mangoda.
Dengan adanya evaluasi yang transparan dan tegas dari Dinas Kehutanan Maluku Utara, diharapkan praktik illegal logging dan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan bisa diminimalisir, serta keberlanjutan kehutanan dan ekosistem yang ada dapat terjaga dengan baik. (Tim/Red)