Ilegal Kayu Balok Marak Terjadi di Halsel, ISWA Minta Dishut Malut Turun Gunung

HALSEL, www.savehalmahera.com – Peredaran kayu balok ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) semakin meresahkan. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan kian marak, menimbulkan kerugian besar bagi negara. Salah satu pihak yang sangat prihatin dengan kondisi ini adalah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA). PJ Komisariat Daerah ISWA, Ramli Mangoda, menegaskan bahwa maraknya perdagangan kayu balok ilegal telah merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah, Jumat (31/1/2025).

Ramli menjelaskan bahwa kayu-kayu yang beredar di pasar saat ini banyak berasal dari pembalakan liar, bukan dari industri pengolahan kayu yang sah dan legal. Praktik ilegal ini tidak hanya berdampak pada potensi pajak yang hilang, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri kayu yang legal di wilayah tersebut. Dengan adanya para pemain kayu ilegal yang tidak mematuhi aturan, sektor industri kayu yang telah beroperasi dengan legal menjadi terancam. Jika tidak segera ditanggulangi, dikhawatirkan industri kayu yang sah di Halmahera Selatan akan semakin tergerus dan akhirnya mengalami kesulitan hingga kemungkinan gulung tikar.

Dalam kesempatan itu, Ramli juga mengungkapkan bahwa akibat peredaran kayu ilegal yang tidak terkontrol, kualitas kayu yang ada di pasaran menjadi sangat bervariasi, bahkan beberapa di antaranya berasal dari pembalakan hutan secara ilegal yang tidak melalui prosedur yang benar. Selain merugikan negara, hal ini juga berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah Halmahera Selatan. Oleh karena itu, ISWA mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani persoalan ini.

Merespons keluhan dari ISWA dan masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Kehutanan, H. Sukur Lila, menyatakan komitmennya untuk mengatasi peredaran kayu ilegal yang semakin meluas di Halsel. Sukur Lila menjelaskan bahwa pihaknya akan membangun pos-pos pemantau di lokasi-lokasi yang sering dilalui oleh para pelaku kayu ilegal. Pendirian pos-pos tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal yang masih berani mengedarkan kayu-kayu hasil pembalakan liar.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah meningkatkan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari praktik pembalakan liar dan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk masa depan.

“Selain pengawasan yang lebih ketat, kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengusaha kayu, agar lebih sadar tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pihak pengusaha, dan masyarakat, peredaran kayu ilegal dapat diminimalisir dan industri kayu yang sah dapat terus berkembang dengan baik,” ujar Sukur Lila.

Para pengusaha kayu yang sah di Halmahera Selatan pun menyambut baik langkah yang akan diambil oleh Dinas Kehutanan Malut. Mereka berharap, dengan adanya pengawasan yang lebih intensif, industri kayu yang sah dapat terlindungi dari persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku kayu ilegal. Selain itu, mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembalakan liar yang merusak hutan dan merugikan negara.

Pentingnya pengawasan terhadap peredaran kayu ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dengan kelestarian alam. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini bisa merusak keseimbangan ekosistem dan menghancurkan hutan-hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak makhluk hidup. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memberantas praktik ilegal ini perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, baik dari sisi penegakan hukum maupun dari sisi edukasi kepada masyarakat.

ISWA juga berharap agar peran aktif pemerintah tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga dalam menciptakan kebijakan yang mendukung industri kayu yang sah dan berkelanjutan. Dengan demikian, sektor ini dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang baik bagi perekonomian daerah maupun kelestarian lingkungan.

Semoga upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dapat segera membuahkan hasil, dan praktik pembalakan liar serta peredaran kayu ilegal dapat diminimalisir, agar industri kayu yang sah dan legal bisa berkembang dengan lebih baik dan terus memberikan kontribusi positif bagi negara. (Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *