SURABAYA, www.savehalmahera.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai, Blok H-14, Surabaya, pada Senin (21/4/2025). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung proses penyegelan dengan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Satpol PP Kota Surabaya.
“Setelah koordinasi dengan pihak terkait, kami menemukan bahwa gudang ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib untuk operasional gudang,” jelas Eri Cahyadi.
Selain masalah perizinan, CV Sentoso Seal juga sedang dalam sorotan karena dugaan penahanan ijazah terhadap 15 mantan karyawan perusahaan. Kuasa hukum korban sudah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan, meskipun belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa pihak kepolisian mengerahkan 71 personel untuk mengamankan proses penyegelan agar berlangsung aman dan terkendali.
“Pengamanan ini bertujuan agar proses penyegelan berjalan lancar tanpa ada gangguan,” kata AKBP Wahyu.
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah tegas dari Pemkot untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Surabaya mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan pelaku usaha lainnya untuk memastikan legalitas dan izin usaha mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Kami akan terus memastikan bahwa iklim usaha di Surabaya tetap aman dan tertib,” tutup Eri Cahyadi.
Pewarta : Bgs