Fraksi PKS : Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Kuat secara Hukum dan Implementatif

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Senin (26/5), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya kekuatan hukum dan implementasi nyata dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini tengah dibahas di DPRD Jatim.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (26/5), juru bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menyampaikan pandangan resmi fraksinya yang mendukung pengajuan Raperda tersebut oleh Komisi E DPRD Jatim. Namun, PKS memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi mampu diterapkan secara efektif di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Raperda ini harus menjadi regulasi yang kuat secara hukum dan implementatif dalam pelaksanaannya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya sebatas wacana atau edukasi, tetapi harus hadir dalam bentuk kebijakan konkret yang menyentuh kebutuhan riil,” tegas Lilik.

Fraksi PKS menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di ranah digital seperti cyberbullying, eksploitasi online, dan penyebaran konten berbahaya. Mereka mendorong agar Raperda ini mencakup perlindungan digital secara spesifik dengan merujuk pada regulasi nasional terbaru seperti Undang-Undang ITE.

Selain itu, Fraksi PKS juga menuntut kejelasan dasar hukum atas penggabungan dua Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, yang dijadikan landasan penyusunan Raperda ini. Menurut mereka, rujukan hukum yang tidak jelas dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Landasan hukum yang kuat dan jelas akan menjadi pijakan penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kekosongan norma dalam pelaksanaan di tingkat daerah,” jelas Lilik.

Di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, Fraksi PKS juga mengusulkan penguatan perlindungan hak perempuan pekerja, termasuk hak cuti melahirkan, menyusui, dan akses layanan publik yang ramah perempuan dan anak di berbagai sektor.

Tak kalah penting, Fraksi PKS mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal terkait ketahanan keluarga, pendidikan, serta norma agama dan sosial. Mereka menekankan pentingnya pelibatan para ahli dan pemangku kepentingan agar isi Raperda dapat diterima oleh semua kalangan dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat.

“Raperda ini harus menjadi refleksi dari kebutuhan nyata masyarakat, disusun secara cermat dan tidak lepas dari akar budaya serta norma yang berlaku,” tambahnya.

Fraksi PKS berharap agar pembahasan Raperda dilakukan secara inklusif dan partisipatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat agar dapat menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada perempuan dan anak, serta mampu menjamin perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

 

 

Pewarta : Leny 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *