Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kos Wonokromo

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Kamis (1/5/2025), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Kedua pelaku yang ditangkap adalah SA (43), seorang perempuan yang tinggal di Jl. Wonokromo Tengah, dan AC (31), pria yang berdomisili di Jl. Wonokromo Tangkis. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan pihak kepolisian, SA memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial U yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut didapatkan secara ranjauan tanpa pembayaran, dengan tujuan untuk dijual kembali. Dari total 22 gram sabu yang diterima, SA membaginya menjadi 46 paket.

Dari hasil penjualan, dua paket telah terjual seharga Rp300.000 oleh AC, sementara empat paket lainnya laku sebesar Rp600.000. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sisa 40 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 16,474 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan,Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu tas selempang, timbangan elektrik, sekop plastik, klip kosong, satu bungkus plastik bertuliskan “2A Fast Stronger,” sebuah buku catatan transaksi, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Maret 2025 dan baru dua kali menerima sabu dari DPO U.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pewarta : Leny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *