SURABAYA, www.savehalmahera.com – Kamis 15/5/2025), Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menegaskan pentingnya penerapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai acuan utama dalam pembangunan di wilayah Malang Raya. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya pembangunan villa dan perumahan di kawasan lereng pegunungan yang berpotensi melanggar tata ruang dan merusak lingkungan.
Dewanti mengingatkan bahwa setiap wilayah di Malang Raya telah memiliki data peruntukan lahan sesuai RTRW yang harus dilaksanakan dengan tegas. Jika ada perubahan zonasi, prosesnya wajib dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pengembang agar tidak membeli atau membangun di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Dewanti menyoroti pentingnya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Batu yang banyak memiliki kawasan lereng. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih apakah suatu area memang layak dijadikan permukiman atau tidak. Ia juga mengingatkan bahwa semua wilayah sudah memiliki data peruntukan lahan sesuai tata ruang, dan hal tersebut harus ditegakkan. Kecuali ada perubahan zonasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Dewanti berharap agar pembangunan di Malang Raya dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Pewarta : Bgs