KEDIRI, www.savehalmahera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 913,66 gram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam tahanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu MIM alias Kacung (23), KA alias Olip (31), dan suaminya AHK alias Amek (31). MIM merupakan warga Kecamatan Pare, sedangkan KA dan AHK berasal dari Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025) bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pare.
“Dari informasi tersebut, tim kami menangkap MIM di rumahnya dan menemukan sabu hampir 1 kilogram,” ujar AKBP Bimo.
Dari hasil pemeriksaan, MIM mengaku mendapat barang haram tersebut dari KA, yang kemudian ditangkap di tempat kos di Kampung Inggris, Pare. Menariknya, KA mengaku bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh suaminya sendiri, AHK, yang saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.
“Ini membuktikan bahwa pelaku di balik jaringan ini masih aktif meskipun berada di balik jeruji besi,” ungkap AKBP Bimo.
MIM berperan sebagai pengedar dengan imbalan Rp250 ribu setiap kali beraksi. KA menyediakan tempat dan menyimpan barang, sementara AHK mengatur distribusi dari dalam tahanan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan alat kemas sabu sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat serta asal-usul sabu tersebut.
“Penindakan akan terus kami lakukan hingga tuntas. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.
Pewarta : Yud