SURABAYA, www.savehalmahera.com – Minggu (16/6/2025), Dugaan praktik pengelolaan ilegal Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, akhirnya mencuat ke publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap bahwa pelabuhan strategis tersebut diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama lima tahun, yakni dari 2016 hingga 2021. Kondisi ini dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam jumlah signifikan.
Menurut MAKI, pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) berlangsung sebelum perusahaan tersebut memiliki izin operasional yang sah. Meskipun aktivitas bongkar muat terus berjalan selama periode tersebut, tidak ditemukan bukti adanya kontribusi PAD dari kegiatan pelabuhan itu.
“Ini persoalan serius. Pelabuhan Tanjung Tembaga beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Sumber pendapatan dari aktivitas ekonomi ini patut diduga tidak disetorkan ke kas daerah,” ungkap Heru, Koordinator MAKI Jatim.
Temuan ini bermula dari proses pemindahan kewenangan atau imbraim pengelolaan pelabuhan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Petrogas Jatim Utama (BUMD Jatim) pada tahun 2016. Kemudian, pada 2021, kewenangan itu dilanjutkan kepada PT DABN. Namun, dalam rentang waktu itu, tidak ada izin operasional yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait.
Yang menjadi sorotan, PT DABN baru memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim pada Maret 2021. Bahkan izin tersebut diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim saat itu—sosok yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT DABN.
“Ini membuka dugaan konflik kepentingan. Ada peran ganda dari pejabat yang seharusnya menjadi pengawas tetapi juga merupakan bagian dari perusahaan,” tambah Heru.
MAKI Jatim menyebut bahwa ketidaksesuaian antara izin usaha dan klasifikasi usaha PT DABN dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memperkuat dugaan skenario untuk menghindari kewajiban pajak dan mengamankan keuntungan pihak-pihak tertentu.
Dugaan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menyelidiki kasus ini. Bukti dan dokumen sudah kami kumpulkan dan divalidasi,” tegas Heru.
Dengan skandal ini terkuak, MAKI berharap audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh aktivitas pelabuhan yang berpotensi melibatkan pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintahan. Publik kini menunggu ketegasan aparat hukum dalam menindak kasus yang dinilai sebagai bentuk pembiaran pelanggaran sistematis di sektor transportasi laut.
Pewarta : Nins