SIDOARJO, www.savehalmahera.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan melarang truk pengangkut tanah urukan melintas di jalan Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati. Larangan ini berlaku mulai Sabtu, 17 Mei 2025, menyusul kerusakan parah yang dialami jalan akibat aktivitas truk tersebut.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan keputusan ini setelah menerima laporan warga mengenai kondisi jalan yang berlubang dan licin, bahkan sudah menyebabkan kecelakaan pengendara motor. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, saya perintahkan penghentian truk urukan mulai besok,” ujar Bupati Subandi pada Jumat (16/5) di Pendopo Delta Wibawa.
Selain melarang truk melewati jalan tersebut, Subandi juga meminta Dinas PU Bina Marga dan SDA untuk memanggil perusahaan pelaksana proyek agar bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan. Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dwi Eko Saptono, mengonfirmasi bahwa mobilisasi angkutan urukan dihentikan hingga ada arahan lebih lanjut dan perusahaan bersedia membiayai rekondisi jalan.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi jalan dan menjamin keamanan pengguna jalan di Banjar Kemuning. Pemerintah Kabupaten juga mengimbau agar seluruh proyek konstruksi memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Pewarta : Maya