SURABAYA, www.savehalmahera.com – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofik, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah MR mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario hitam bernopol L 2190 AAR milik seorang warga bernama Andika Azzam. Motor tersebut diparkir di depan rumah kos korban di kawasan Simo Hilir Timur No. 3-A, Surabaya.
“Pelaku menyamar sebagai tukang ojek dan menyasar motor yang terparkir tanpa pengawasan. Ia merusak rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor korban,” ungkap Kompol Zainul dalam keterangan pers, Selasa (22/07).
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, empat anak kunci modifikasi, dua buah kunci L, dan satu buah kunci Y yang biasa digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
MR diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali melakukan pencurian sejak dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada tahun 2024. Ia tercatat pernah ditangkap dua kali oleh Polsek Sukomanunggal dan sekali oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.
“Pelaku mengaku menjual motor hasil curian ke wilayah Bangkalan, Madura, dengan harga bervariasi tergantung tipe motor. Ia berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya,” tambah Kompol Zainul.
Polisi menduga MR tidak beraksi seorang diri. Seorang rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Untuk keempat kalinya, MR harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. (Yana)