SURABAYA, www.savehalmahera.com –16 April 2025 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial HTH (36) pada Sabtu malam, 22 Maret 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di depan pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat total sekitar 8,35 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh pipet kaca, dua unit handphone, satu lembar ATM BCA atas nama tersangka, uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan satu tas cangklong berwarna merah hitam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika. HTH diketahui berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang berinisial AN, yang kini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Barang tersebut diterima tersangka melalui sistem ranjau, yaitu ditinggal di lokasi tertentu untuk diambil, tepatnya di dekat tower listrik Jalan Semolowaru pada 12 Maret lalu,” ujar Kompol Suria.
HTH mengaku telah tiga kali menerima dan mengantarkan sabu sejak Februari 2025. Ia mendapatkan komisi sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman yang berhasil dilakukan. Uang pembayaran dari pembeli dikirim langsung ke rekening pribadi tersangka sesuai instruksi dari AN.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan memburu AN serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedar narkotika ini.
Pewarta : Wahy