HALSEL, www.savehalmahera.com – Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., secara tegas menanggapi instruksi yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, M.Ag., mengenai kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma Maluku Utara dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di sekolah-sekolah.
Dalam keterangannya, Muhammad Kasim Faisal menilai bahwa instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut penghimpunan dana dari masyarakat, termasuk tenaga pendidik dan peserta didik, harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kajian mendalam. Kasim menambahkan, apabila penghimpunan ZIS dijadikan kebijakan di sekolah-sekolah, maka hal itu harus dilandasi dengan aturan yang jelas dan melalui proses yang transparan, serta melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi dan ulama.
“Sekolah adalah lembaga pendidikan yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan menjadi tempat penghimpunan dana untuk lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada kebijakan terkait penghimpunan ZIS, seharusnya hal itu dibahas secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan ulama,” ujar Kasim saat ditemui di Labuha, Sabtu (9/3/2025).
Kasim juga mengingatkan bahwa penghimpunan ZIS di sekolah tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebaikan amal, tetapi harus dipastikan bahwa segala aspek terkait pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan atau penyalahgunaan dana.
Sebagai penutup, Kasim berharap agar kebijakan yang diterapkan di sektor pendidikan dapat selalu berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan peserta didik, serta menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai tempat untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.
Tim/Red