ISWA Apresiasi Langkah UPTD KPH Halsel Untuk Tertibkan Peredaran Kayu di Halsel Terutama di Kota Labuha

HALMAHERA SELATAN, www.savehalmahera.com – Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda, memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan (UPTD KPH) Halmahera Selatan atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menertibkan peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut, khususnya di Kota Labuha. Langkah ini diambil dalam rangka menanggulangi masalah peredaran kayu yang tidak sah serta mendorong perdagangan kayu yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kamis (20/2/2025).

Pihak UPTD KPH Halsel baru-baru ini mengundang sejumlah pemilik kios kayu di Kota Labuha untuk berdialog dan memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang sah dalam perdagangan kayu. Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kios diberi penjelasan terkait prosedur perizinan yang diperlukan untuk memperoleh kayu yang legal dan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan arahan terkait dampak negatif dari perdagangan kayu ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan dan berdampak pada ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Menurut Ramli Mangoda, langkah yang diambil oleh UPTD KPH Halsel ini sangat penting untuk mendukung terciptanya perdagangan kayu yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari UPTD KPH Halsel. Hal ini sangat penting untuk menjaga ekosistem hutan di Halmahera Selatan agar tetap terjaga, serta untuk memastikan bahwa pengusaha kayu yang ada di daerah ini dapat menjalankan usaha mereka secara sah dan tidak merugikan lingkungan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya sektor kehutanan yang berkelanjutan di Halmahera Selatan. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan peredaran kayu ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mendukung perdagangan kayu yang sah.

UPTD KPH Halsel sendiri menyatakan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memastikan bahwa peredaran kayu yang ada di pasar hanya melibatkan kayu yang sah dan sesuai aturan. Tindakan ini, menurut mereka, akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh UPTD KPH Halsel, diharapkan akan terwujud perdagangan kayu yang lebih tertib dan berkelanjutan di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di Kota Labuha, serta dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor kehutanan. (Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *