UPTD KPH Halsel Resmi Tertibkan Mebel dan Puluhan Kios Kayu

HALSEL, www.savehalmahera.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan (UPTD KPH) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini melaksanakan tindakan tegas terkait peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut. Pihak UPTD KPH Halsel mengundang para pemilik kios kayu untuk berdialog terkait mekanisme dan aturan yang berlaku dalam perdagangan kayu yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa hanya kayu yang sah dan memiliki izin yang dapat diperjualbelikan di pasar.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halsel, Fajri Ahmad, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan terkait perdagangan kayu akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan hutan di Halmahera Selatan.

“Sebagai langkah awal, kami telah mengundang para pelaku usaha mebel dan kios kayu untuk duduk bersama, mendiskusikan tentang peredaran kayu yang sah serta perizinannya,” ungkap Fajri pada Selasa (11/2/2025).

Fajri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi peredaran kayu di wilayah Halmahera Selatan, terutama yang berkaitan dengan legalitas dan izin edar kayu. Dalam dialog tersebut, pihak UPTD KPH Halsel memberikan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen izin yang sah untuk setiap transaksi kayu, baik untuk keperluan industri mebel maupun untuk penjualan kayu di kios-kios lokal.

Menurut Fajri, setiap pelaku usaha kayu harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki izin usaha, dokumen SIPP (Surat Izin Pemanfaatan Hutan Produksi), serta dokumen asal-usul kayu yang jelas. Jika tidak ada kelengkapan tersebut, pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga tindakan lebih lanjut berupa penyitaan atau penutupan kios.

Salah satu pengusaha kayu yang hadir dalam pertemuan tersebut, Ramli Mangoda, mengungkapkan bahwa keberadaan kios kayu yang tidak memiliki izin seringkali meresahkan para pelaku usaha kayu yang telah beroperasi secara legal.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh UPTD KPH Halsel untuk menertibkan kios-kios kayu yang ilegal. Ini akan memberikan perlindungan bagi usaha kami yang telah beroperasi dengan mengikuti aturan dan memberikan dampak positif bagi kelestarian hutan di daerah ini,” kata Ramli.

Ramli juga menjelaskan bahwa selama ini, sebagian besar kios kayu yang tidak memiliki izin tersebut sering kali memperoleh pasokan kayu dari sumber yang tidak jelas. Hal ini tidak hanya merugikan bagi usaha yang telah sah, tetapi juga dapat merusak ekosistem hutan yang ada di Halmahera Selatan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dalam perdagangan kayu.

Pada kesempatan yang sama, pihak UPTD KPH Halsel juga mengingatkan kepada semua pemilik kios kayu dan pengusaha mebel untuk segera mengurus kelengkapan izin usaha dan dokumen terkait kayu. Mereka menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan alam yang akan menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.

Keberadaan kayu yang sah dan legal sangat penting, baik untuk industri mebel yang berkembang maupun bagi pelestarian hutan yang menjadi sumber daya alam yang sangat bernilai. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian hutan dan mengurangi dampak negatif yang timbul akibat penebangan hutan secara ilegal.

Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberi pelajaran dan mendorong para pengusaha untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, upaya untuk menjaga hutan yang ada di Halmahera Selatan dapat tercapai dan industri kayu yang berkembang akan berjalan dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

UPTD KPH Halsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peredaran kayu ilegal dapat diminimalkan, dan sektor kehutanan di Halmahera Selatan bisa tumbuh dengan mengedepankan keberlanjutan dan kelestarian alam. (Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *