DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis Kesehatan dan Kapus Kayoa

HALSEL, www.savehalmahera.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan desakan keras terhadap Bupati Halsel agar segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Kayoa. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan perbuatan amoral yang melibatkan seorang oknum pegawai P3K di Puskesmas Kayoa yang diduga telah mengganggu istri orang. Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa meskipun kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Pernyataan yang hanya berisi peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, DPC GPM menilai langkah tersebut tidak cukup dan terkesan tidak tegas. Mereka berpendapat tindakan tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran moral yang terjadi, yang bisa merusak citra pelayanan kesehatan di Puskesmas Kayoa serta berpotensi mencoreng kredibilitas instansi pemerintah di wilayah tersebut.

“Perbuatan oknum P3K yang atas nama Rahmat Mahmud A. md. KL (RM) jelas melanggar kode etik profesi kesehatan. Sebagai pegawai negeri sipil, ia seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, ia malah terlibat dalam tindakan yang sangat tidak bermoral,” tegas Ketua DPC GPM Halsel.

DPC GPM juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku amoral di Puskesmas, termasuk tindakan oknum pegawai kesehatan. Pengawasan semacam ini diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, perbuatan tersebut seharusnya tidak dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan yang jelas.

“Pengawasan yang lemah ini menunjukkan ketidakmampuan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kami mendesak agar Bupati segera mengambil langkah tegas, memecat Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Kayoa jika terbukti tidak mampu menanggulangi masalah ini dengan serius,” tambahnya.

DPC GPM menekankan bahwa pengawasan terhadap seluruh jajaran Puskesmas harus selalu mengacu pada standar etika dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 75 Tahun 2014 dan berbagai Kode Etik Profesi Kesehatan lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga martabat institusi pemerintah dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas berlangsung dengan profesionalisme dan integritas.

DPC GPM juga menegaskan bahwa jika permintaan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan mengorganisir aksi protes lebih besar sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi yang terjadi. (Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *