TERNATE, www.savehalmahera.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mengkritik kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang dinilai lemah dalam memberantas praktik ilegal logging yang marak terjadi di wilayah tersebut. Keluhan tersebut datang dari sejumlah pengusaha kayu legal yang merasa dirugikan akibat semakin berkembangnya praktek pembalakan liar.
Salah satu pengusaha kayu legal, Ramli Mangoda, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ancaman dari para pelaku ilegal logging yang terus menggerogoti sumber daya alam di Maluku Utara. Ramli mengaku semakin merasa terancam karena usaha kayunya bisa terhambat dengan keberadaan pembalak liar yang memanfaatkan hutan secara ilegal. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, pada Senin (03/02/2025).
Menurut Taufan, kehadiran pengusaha kayu ilegal tersebut sangat merugikan negara, karena mereka tidak hanya menghindari kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga merusak lingkungan. Praktik ini, lanjut Taufan, semakin memperburuk kondisi bagi pengusaha kayu legal yang telah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada.
“Dari berbagai media dan diskusi dengan pengusaha kayu legal, kami menemukan banyak sekali peredaran kayu ilegal. Ini sangat merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak, sementara mereka terus mengeksploitasi sumber daya alam,” ujar Taufan dengan tegas.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, jumlah izin industri pengolahan kayu yang terdaftar pada tahun 2024 sebanyak 76 izin. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 15 izin yang aktif dan dapat beroperasi hingga saat ini. Fakta ini menunjukkan adanya ketimpangan antara pengusaha kayu legal yang terus berusaha memenuhi kewajiban mereka, dengan pengusaha kayu ilegal yang bebas beroperasi tanpa kendala. Taufan menilai ketimpangan ini semakin memperburuk situasi di sektor kehutanan di Maluku Utara.
“Dari 76 izin yang terdaftar, hanya 15 izin yang aktif dan memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Sisanya, dimana? Sementara itu, pengusaha kayu ilegal bebas merajalela tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Ini menunjukkan bahwa Dinas Kehutanan sangat lemah dalam memberantas mafia kayu yang ada,” tegas Taufan.
Kritikan ini juga disertai dengan seruan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas atas ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara. Taufan menilai bahwa ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam menangani illegal logging berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami meminta agar Kementerian Kehutanan turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini. Jangan biarkan kerusakan lingkungan terus terjadi akibat praktik ilegal yang dibiarkan,” ujar Taufan.
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait illegal logging. Pemberantasan praktek ilegal logging diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi pengusaha kayu legal yang sudah mematuhi peraturan dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Selain itu, penguatan pengawasan terhadap keberadaan mafia kayu dan penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mencegah penyalahgunaan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara. Dengan demikian, kelangsungan hidup para pengusaha kayu legal dan keberlanjutan sumber daya alam di Maluku Utara dapat terjamin, sekaligus mencegah kerugian lebih besar yang dapat ditimbulkan akibat ilegal logging.
Pernyataan ini juga menggambarkan urgensi bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menangani isu illegal logging yang tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem hutan, tetapi juga pada perekonomian dan kestabilan sosial di Maluku Utara. (Tim/Red)