HALSEL, www.savehalmahera.com – Seorang petinggi perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), anak cabang dari PT. Harita Group, yang beroperasi di Site Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Hasto Tegu Koncoro, atau yang lebih dikenal dengan nama Hasto, dilaporkan ke Polres Halsel. Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan terhadap Arif La Awa, seorang warga setempat, pada Minggu (20/1/2025).
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian Resor Halsel melalui surat laporan nomor: STPL/45/I/2025/SPKT, yang langsung didaftarkan oleh Kanit 3 SPKT, AIPDA Muh. La Impi, pada tanggal 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi korban, Arif La Awa.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara korban dengan pihak PT. TBP, yang dalam hal ini diwakili oleh Hasto sebagai Manager Land Acquisition (LA), yang bertugas mengurus masalah pertanahan perusahaan. Korban mengklaim bahwa ia telah menjadi pihak yang dirugikan setelah melakukan transaksi dengan pihak perusahaan yang dikelola oleh Hasto. Arif La Awa merasa bahwa pihak PT. TBP telah menipu dirinya dalam proses yang melibatkan tanah, yang menurutnya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Merasa dirugikan, Arif La Awa kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dengan dukungan sejumlah bukti, ia berharap agar hukum dapat mengusut kasus ini dan pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini Hasto, dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Hasto dianggap cukup meresahkan, mengingat jabatan yang dipegangnya sebagai Manager Land Acquisition PT. TBP yang seharusnya memiliki integritas dan bertanggung jawab atas kelancaran segala urusan terkait pertanahan yang menjadi bagian dari operasional perusahaan. Kejadian ini menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan pihak perusahaan besar, dan menunjukkan pentingnya transparansi serta kejujuran dalam setiap transaksi yang melibatkan aset dan tanah.
Hasto Tegu Koncoro, yang diketahui memiliki pengaruh di perusahaan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, pihak kepolisian telah memulai penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan yang telah masuk. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan bagaimana perusahaan besar sekelas PT. TBP mengelola masalah pertanahan yang sangat vital bagi kelangsungan operasional perusahaan serta hubungan dengan masyarakat sekitar. (Tim/Red)